PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan dan Mal Sudah Boleh Buka dengan Syarat
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 9 Agustus 2021 malam.
"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.
Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
(Update info PPKM Level 4 Disini)
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
• PPKM Level Empat Berakhir, Pemkot Pontianak Tunggu Intruksi Mendagri Terbaru
Untuk diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli lalu.
Dalam perjalannya, PPKM Level 4 ini sudah mengalami perpanjangan selama tiga kali dan kini diperpanjang keempat kalinya.
Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti adanya kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.
Hal itu dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, pada Sabtu 7 Agustus 2021.
"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.
Dikutip dari laman presidenri.go.id, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.
Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.
Jokowi memerintahkan jajarannya agar kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali direspons dengan cepat.
“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021.
Lima provinsi itu yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.
Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif.
Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.
“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati.
Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus.
(Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru.
Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru). Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru).
Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” imbuhnya.
Syarat Mal Boleh Buka
Dalam opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus, terdapat dua roadmap.
Dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan yaitu sektor perbelanjaan, mal, industri esensial berbasis ekspor, dan penunjangnya.
"Kita akan melakukan ujicoba secara bertahap untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Syaratnya yakni dengan protokol kesehatan ketat dan hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi.
"Kemudian, anak umur 12 tahun ke bawah dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
Di sisi lain dalam hal kecepatan laju vaksinasi, sejumlah provinsi dan wilayah aglomerasi menunjukkan peningkatan laju harian cukup signifikan.
"Hal ini tentu saja akan membantu dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 akibat varian delta," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Syarat