Apa itu EPO atau Exit Permit Only ? Lalu, Cara Mengurus EPO di izintinggal-online.imigrasi.go.id ?

EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas,

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM
Ilustrasi EPO dan Paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Exit Permit Only atau EPO menjadi satu diantara dokumen penting sebagai izin tertulis untuk Warga Negara Asing (WNA).

Ya, WNA yang secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas, dan perpanjangan izin tinggal dinas.

Dilansir dari laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, saat pemegang ITAS atau ITAP akan mengakhiri izin tinggalnya atau akan mengajukan visa baru, maka mereka harus mengurus EPO terlebih dahulu.

EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda kelegalan akan berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Nikah Online di Link Simkah Kemenag go id Daftar Nikah Online

Apa Saja Dokumen Syarat mengurus EPO ?

Untuk mendapatkan EPO, WNA harus mengurus beberapa dokumen persyaratan.

Dilansir dari Menpan.go.id, berikut ini adalah beberapa dokumen persyaratan pengurusan EPO:

- Surat permohonan

- Surat jaminan

- Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan

- Mengisi formulir

- Identitas penjamin

- Paspor diplomatik atau paspor dinas yang berlaku

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved