Apa itu EPO atau Exit Permit Only ? Lalu, Cara Mengurus EPO di izintinggal-online.imigrasi.go.id ?
EPO digunakan untuk mengurus permohonan baru izin tinggal diplomatik, permohonan perpanjangan izin tinggal diplomatik, permohonan izin tinggal dinas,
- Dokumen izin tinggal yang masih berlaku
- Dokumen tiket pulang ke negara asal
- Notifikasi
- RPTKA
- DPKK
Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan untuk mengurus EPO di kantor imigrasi terdekat dengan domisili.

• Apakah Vaksin Harus Bawa Fotokopi KTP ? Apa Boleh Vaksin Jika Tidak Bawa Fotokopi KTP ?
Prosedur mengurus EPO
Sementara itu, untuk mengurus EPO, Anda harus menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket kantor imigrasi.
Atau dengan mengakses laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Kemudian petugas akan melakukan cek dan ricek dokumen secara keseluruhan.
Jika dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung menginput data ke sistem SIMKIM.
Setelah input data selesai, petugas akan menera tanda atau cap EPO ke paspor milik pemohon.
Selanjutnya pejabat imigrasi yang berwenang akan memberikan persetujuan terhadap permohonan EPO dari pemohon dan pemohon bisa kembali datang ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.
Masa berlaku EPO ini maksimal hanya 30 hari saja, tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan.
Pemohon pun diwajibkan segera meninggalkan wilayah RI.
Jika pemohon berniat kembali ke Indonesia, maka ia harus mengurus visa masuk ke Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri.
(*)