KPU Ungkap Daftar Pemilihan di Pontianak Berkurang, Segini Jumlahnya Sekarang
Jumlah ini mengalami penurunan dibanding periode Bulan Juni 2021 yang sejumlah 448.237
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jumlah Daftar Pemilih di Kota Pontianak terus berkurang. Hal ini diketahui pada pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kota Pontianak baru-baru ini.
Anggota KPU Kota Pontianak, David Teguh menjelaskan adanya pengurangan jumlah daftar pemilih di Kota Pontianak tersebut lantaran pemilih yang meninggal dunia.
"Adapun data yang dimutakhirkan adalah melakukan pencoretan (TMS) data pemilih karena meninggal dunia sejumlah 40 orang dan menambah Pemilih Baru sejumlah 10 orang," kata David Teguh, Sabtu 7 Agustus 2021.
Dipaparkan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Pontianak ini, adapun rincian data 40 orang pemilih meninggal dunia yang berasal dari 6 Kecamatan.
7 Orang dari Kecamatan Pontianak Barat, 8 Orang dari Kecamatan Pontianak Kota, 6 Orang dari Kecamatan Pontianak Selatan, 3 Orang dari Kecamatan Pontianak Tenggara, 6 Orang dari Kecamatan Pontianak Timur dan 10 Orang dari Kecamatan Pontianak Utara.
Sementara 10 orang Pemilih Baru dengan rincian 1 orang dari Kecamatan Pontianak Kota, 2 orang dari Kecamatan Pontianak Timur dan 7 orang dari Kecamatan Pontianak Utara.
10 orang ini adalah anggota TNI yang sudah memasuki masa pensiun sehingga kembali didaftarkan sebagai pemilih baru berdasarkan hasil koordinasi KPU Kota Pontianak dengan Kodim 1207 Pontianak
"Dengan demikian, total Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Pontianak menjadi 448.207. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding periode Bulan Juni 2021 yang sejumlah 448.237," ujar David Teguh.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan jika pihaknya melakukan pleno DPB dalam rangka melaksanakan amanat UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 20 huruf (l) bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran dan Memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Umar Pastikan Komisioner KPU Turun Langsung Untuk Memverifikasi Data Pemilih
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU RI telah mengeluarkan petunjuk teknis guna melakukan Pemutakhiran Data Pemilih tahun 2021 dalam surat dinas No 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 4 Februari 2021 dan perubahannya melalui surat No 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
Dijelaskannya, pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan upaya penting guna memperbaharui data pemilih setiap bulan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.
"Persiapan yang lebih dini dilakukan dengan harapan kemutakhiran data kelak menjadi lebih akurat dan akuntabel," jelas Deni.
Guna meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Data Pemilih, Deni pun mengajak semua warga, khususnya warga Kota Pontianak untuk berpartisipasi dalam memperbaharui Data Pemilih jika terjadi perubahan-perubahan data dengan datang langsung ke KPU Kota Pontianak yang berada di Jalan Johar No 1A Pontianak atau melalui link https://kpu- pontianakkota.go.id/page/pemutakhiran-daftar-pemilih.
[Update Seputar Berita Kota Pontianak]