info stimulus

KETENTUAN Subsidi Gaji Terbaru Bagi Pekerja, Cek Syarat Lengkap dan Cara Pencairan BLT Gaji 1 Juta

Ada ketentuan tersendiri bagi penerima, diantara terdaftar aktif sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, serta memiliki besar gaji dibawah 3,5 juta

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Bantuan subsidi gaji terbaru cair agustus, hanya untuk pekerja dengan kriteria tertentu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah pekerja bakal mendapatkan lanjutan subsidi gaji di masa PPKM.

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi.

Ada ketentuan tersendiri bagi penerima, diantara terdaftar aktif sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, serta memiliki besar gaji dibawah 3,5 juta.

Seluruh kelengkapan persyaratan dan ketentuan terdapat dalam artikel ini begitu juga dengan cara cek apakah dapat subsidi gaji.

Pemberian BLT gaji atau BLT BPJS diberikan sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan, kepada penerima langsung melalui rekening bank Himbara.

Untuk penyalurannya dimulai sejak awal Agustus 2021 ke rekening masing-masing.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa penyalurn akan diberikan mulai awal Agustus.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Anwar, Kamis 29 Juli 2021.

Syarat dan kriteria penerima bantuan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

( update info subsidi gaji )

Syarat Dapat BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved