Tangkap Tersangka Pembunuhan Berantai di Sintang, Ini Motif dan Kronologi RA Habisi Para Korbannya

Kasus ini masih kita dalami, guna melihat apakah yang dilakukan oleh pelaku termasuk pembunuhan berencana atau tidak

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Tersangka kasus pembunuhan di Sintang, RA (27) diamankan Polres Sintang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus temuan tiga jenazah di Kebun Sawit blok 4 ZZAB Dusun Laman Natai Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat 6 Agustus 2021.

Tersangka berinisial RA (27) yang juga merupakan warga Dusun Laman Natai Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian.

Untuk identitas Korban sendiri yaitu Turyati (Istri), (Sugiono (Suami) dan Afsya Amila Putri (Cucu) yang beberapa hari lalu ketiga jenazah nya sudah diketemukan.

Usut punya usut, tersangka melakukan aksinya lantaran memiliki dendam usai dihina oleh korban yang dalam hal ini dilakukan oleh Turyati.

Kronogi kejadian, pada hari Senin 2 Agustus 2021 bermula dari sang pelaku yang hendak menuju ke rumah korban dikarenakan ingin meminjam uang sebesar Rp 5 juta.

Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Ditangkap Polisi, Ini Orangnya

Ketika sampai di rumah korban dan telah menuturkan niatnya untuk meminjam uang.

Bukannya mendapat pinjaman, tersangka malah mendapat jawaban kasar serta beberapa kalimat yang menyinggung perasaannya dari si korban.

Keesokan harinya Sugiono dengan mengajak cucunya yaitu Afsya Amila Putri ingin membawa tersangka  ke Sintang dimana saat itu niatnya baik ingin membantu tersangka untuk meminjam uang kepada Turyati yang saat itu pernah menolak untuk memberikan pinjaman uang.

Setibanya Sugiono di rumah tersangka, dirinya mengetahui bahwa saat itu pelaku sedang dalam keadaan sakit dimana saat itu juga tersangka meminjam uang sebesar Rp.200.000 pada  Sugiono dan meminta tolong untuk diantarkan pada mantri.

Sebelum berangkat pelaku mengambil parang miliknya dan diselipkan dalam celananya tanpa sepengetahuan dari Sugiono.

Setiba dirumah mantri yang saat itu rumahnya sedang tutup, pelaku meminta Sugiono. Untuk mengantarkan dirinya ke rumah adik iparnya dimana dalam perjalanan di lahan sawit blok 4 ZZAB pelaku mengeluarkan parangnya kemudian menghabisi korban yaitu Sdr. Sugiono dan Afsya Amila Putri dengan cara di bacok.

Tak berhenti disitu, pelaku kemudian membawa sepeda motor sang korban dan menjemput Sdri. Turyati dimana dirinya berbohong yang mengatakan bahwa cucunya yaitu sdri Afsya Amila Putri menangis dan meminta dijemput.

Berhasil dibawa, pelaku pun membonceng Turyati ke ke blok 4 ZZAB yang tak jauh dari TKP pembunuhan pertama dan kemudian menghabisinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengembalikan sepeda motornya ke rumah korban dimana dalam perjalanan dirinya kemudian membuan barang bukti berupa sepucuk parang ke semak-semak.

Tersangka yang saat itu telah selesai melancarkan aksinya, kembali langsung ke rumah sambil memantau situasi di sekitar rumahnya.

Pelaku pembunhan terhadap warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Kerja keras Satreskrim Polres Sintang dalam 2x24 jam membuahkan hasil. Pelaku berinisial RN berhasil dibekuk. Pada Kamis malam, sekitar pukul 22.00 wib. Pria berusia 27 tahun itu diamankan di rumahnya, Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya.
Pelaku pembunhan terhadap warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Kerja keras Satreskrim Polres Sintang dalam 2x24 jam membuahkan hasil. Pelaku berinisial RN berhasil dibekuk. Pada Kamis malam, sekitar pukul 22.00 wib. Pria berusia 27 tahun itu diamankan di rumahnya, Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya. 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved