Berita Video
Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai di Sintang Ditangkap Polisi, Ini Orangnya
RN, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri Turyati dan Sugiyono serta cucu Asfyia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kerja keras Satreskrim Polres Sintang berhasil menangkap tersangka kasus dugaan pembunuhan berantai di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar. Tersangka berhasil dibekuk dalam waktu 2x24 jam.
Tersangka yang diketahui berinisial RN, dibekuk anggota Satreskrim Polres Sintang, pada Kamis 5 Agustus 2021 malam WIB.
"Alhamdulillah, tersangka pelakunya sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat 6 Agustus 2021 siang WIB.
Saat hendak ditangkap, tersangka RN sempat melakukan perlawanan, bahkan coba melarikan diri.
Anggota pun melepaskan tembakan mengenai kaki yang kemudian RN runtuh. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Sintang, untuk diperiksa lebih lanjut.
• Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Solam Raya Sintang Ditangkap, Sempat Melawan Dihadiahi Timah Panas
"Tersangka melawan, dan mencoba kabur akhirnya kita lumpuhkan," ujar Kasat.
RN, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri Turyati dan Sugiyono serta cucu Asfyia.

Jasad tiga korban ditemukan mengenaskan di kebun sawit di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada ketiga jasad korban terdapat luka bekas hantaman benda tajam. Jasad ketiganya ditemukan terpisah.
Jasad Turyati ditemukan pertama kali oleh warga pada Rabu 3 Agustus 2021 sore.
Sedangkan jasad suami dan cucunya ditemukan warga keesokan harinya, Kamis 3 Agustus 2021 pagi.
Jarak lokasi temuan antara jasad Turyati dengan suami dan cucunya kurang dari 100 meter.
Tribunpontianak.co.id masih terus berupaya mencari informasi soal kronologi penangkapan dan menguak motif dugaan kasus pembunuhan ini.