BI Mengajar, Agus Chusaini Paparkan Peran Bank Sentral Dalam Digitaliasi dan Keuangan
Namun kini dengan memanfaatkan platform teknologi berbelanja pun dapat dilakukan dari rumah, dari smartphone yang kita miliki.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Seiring perkembangan digitalisasi, berbagai inovasi dalam bidang pembayaran bermunculan. Bank Indonesia sanpat mendukung inovasi yang dilakukan para pelaku ekonomi.
Namun sebagai regulator Bank Indonesia juga harus memastikan bahwa seluruh inovasi yanp akan digunakan aman bagi konsumen.
“Contohnya pengembangan uang elektronik, seperti Gopay dan Ovo. Sebelum instrument tersebut diluncurkan, Bank Indonesia akan memastikan keamanan sistem yanp digunakan melalui proses audit serta Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yanp mengatur pengamanan pengunaan uang elektronik dan perlindungan konsumennya,” urainya lebih lanjut.
• Ramadan dan Lebaran 2021, Bank Indonesia Perkirakan Kebutuhan Uang di Kalbar Capai Rp 2,7 T
Menurutnya Bank Indonesia juga menyiapkan Sandbox untuk memetakan dan mengidentifikasi model bisnis ekonomi digital, baik dalam hal pemanfaatannya maupun risiko yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Bank Indonesia juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha digital khususnya dalam bidang sistem pembayaran.
Bank Indonesia juga telah menetapkan Visi SPI 2025 untuk memastikan digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.
5 visi dalam BSPI yaitu:
1.Pertama, mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan.
2. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.
• Pengurus FOKBI Kalbar Resmi Dikukuhkan
3. Ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface - API kerjasama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.
4. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumer protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (Anti Money Laundering Combating the Financing of Terrorism (AML/ kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup- tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.
5.Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.