Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair, Cek Skema Pencairan BLT BPJS 2021 Kini Berbeda
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan subsidi upah (BSU) semula dijadwalkan akan cair dalam pekan ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab Subsisi Gaji BLT BPJS Rp 1 juta tak kunjung masuk rekening terungkap.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan subsidi upah (BSU) semula dijadwalkan akan cair dalam pekan ini.
Kabar pencairan Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
"Kami usahakan pekan ini," katanya kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.
• Selamat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cek Data BSU Karyawan Penerima BLT BPJS Terbaru
Adapun penyebab Subsidi Gaji belum cair dan ditransfer ke rekening masing-masing penerima lantaran pemerintah masih mengevaluasi data yang baru diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima akan dicek oleh pihaknya untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Sekedar info, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini mengalami perbedaan dari tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah lantas menjelaskan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut masih bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat 30 Juli 2021.
• Saldo Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Dicairkan - Lengkapi Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT 2021
Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimim Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.
Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan untuk penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pada tahun lalu penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat mmembantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
• Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pekerja Gaji Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Cek Kriteria BLT BPJS
Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Selain itu juga bisa dilihat upah terakhir yang dilaporkan. Besaran upah ini lah yang akan menjadi pertimbangan untuk mendapatkan subsidi gaji atau tidak.
2. Melalui website
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.
Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910
Setelah mengecek data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui syarat untuk mendapatkan subsidi gaji.
Adapun kriteria penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, antara lain :
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(*)