Titik Terang Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Hoaks atau Fakta Diungkap PPATK dan Dahlan Iskan
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan pengamatan terhadap rekening pihak terkait, nyatanya terlalu jauh untuk bisa memenuhi Rp 2 trili
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio yang disampaikan anak bungsunya, Heriyanti mulai menemui titik terang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan tindak lanjut terkait kabar sumbangan Rp 2 triliun.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan pengamatan terhadap rekening pihak terkait, nyatanya terlalu jauh untuk bisa memenuhi Rp 2 triliun.
"Kecuali jika ada informasi dari luar bahwa ada rekening lain yang tidak terkait, atau datang dari luar negeri sejumah berapa ya," katanya dilansir dari Youtube TVOne.
Dian Ediana Rae menegaskan, dari analisis pihaknya dan pemeriksaan di lapangan sudah jelas menyimpulkan, ini tidak mungkin terpenuhi.
Bahkan bukan hanya tidak mungkin. Untuk setengahnya saja, menurut Dian terlalu jauh.
• Polda Sumsel Persilakan Masyarakat yang Merasa Menjadi Korban Penipuan Heriyanti Melapor
"Terlalu jauh dari setengahnya juga," katanya.
Dalam diskusi virtual yang digelar Tribun Network, Dian Ediana Rae beralasan bahwa PPATK turut melakukan penelusuran karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," ujar Dian.
Selain itu, alasan PPATK terlibat dalam pemeriksaan tersebut adalah Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara kendati tujuannya adalah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurut dia, sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi begitu yang menerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara, dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensiftif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," ujar Dian.
• Mahfud MD Soroti Sumbangan Covid 19 Akidi Tio , Sampai Contohkan Harta Karun Peninggalan Majapahit
Dian menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main.
Menurut dia, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
"Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," kata dia.