Selamat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cek Data BSU Karyawan Penerima BLT BPJS Terbaru

Selamat bagi kalian para penerima manfaat Subsidi Gaji Rp 1 juta yang disebut dicairkan sejak Senin 2 Agustus 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Subsidi Gaji dan Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat bagi kalian para penerima manfaat Subsidi Gaji Rp 1 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Tenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU karyawan di bawah gaji RP 3,5 juta yang dicairkan sejak Senin 2 Agustus 2021.

Selain itu, bantuan yang dicairkan sesuai data dari BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Namun, untuk kepastian apakah uang sudah masuk ke rekening, para pekerja  bisa melakukan pengecekan langsung ke rekening bank yang terdaftar.

(Baca Berita Seputar BLT BPJS Disini)

Selain itu, pekerja juga bisa melakukan pengecekan melalui halaman kemnaker.go.id.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanus menegaskan penyaluran dilakukan mulai awal Agustus 2021 atau pekan pertama Agustus 2021.

"Insyaallah awal Agustus 2021," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pekerja Gaji Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Cek Kriteria BLT BPJS

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 30 Juli 2021 di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat 30 Juli 2021.

Kemnaker sendiri telah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diproyeksikan akan menerima BSU.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini Senin 2 Agustus 2021, Saldo Rp 1 Juta dari BLT BPJS

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Terbaru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

"Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan Kemnaker.go.id

Untuk memastikan bahwa Anda termasuk penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.

- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang. Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.

- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.

- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved