Info CPNS
Cara Melakukan Sanggahan CPNS 2021 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat penjelasan tentang apa itu masa sanggah CPNS dan bagaimana cara melakukan sanggahan CPNS 2021.
Jika tidak menerima hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, kamu bisa melakukan sanggahan.
Sanggahan CPNS bisa dilakukan khusus bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ketika pengumuman pada 2-3 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.
Tentunya, ini menjadi harapan bagi para pelamar setelah melihat pengumuman hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
(Update info CPNS 2021 lainnya disini)
• Contoh Soal SKD CPNS 2021 TWK! 30 Contoh Soal TWK CPNS 2021 sesuai Simulasi CPNS 2021 Portal CAT BKN
Apa itu masa sanggah?
Dikutip dari Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021,,asa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2021 yang dapat mengajukan sanggah adalah yang berkas unggahannya telah sesuai, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.
Jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4 Agustus-6 Agustus 2021.
Panitia seleksi instansi dijadwalkan menjawab sanggahan dari pelamar 4-13 Agustus 2021.
Untuk diperhatikan, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.
• Cara Sanggah CPNS 2021 ! Kirim Sanggahan CPNS di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila terbukti bahwa kesalahan administrasi bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pengumuman pasca-sanggah dijadwalkan dilakukan pada 15 Agustus 2021.
