Update Daftar Kabupaten Kota Terapkan PPKM Level 4 Mulai Hari Ini 3 Agustus - 9 Agustus 2021

Update terbaru daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini update terbaru daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Ya, Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin 2 Agustus 2021.

(Baca Berita Seputar PPKM Disini)

Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota di Pulau Jawa itu akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Jokowi Kembali Lanjutkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kabupaten Kota Tertentu

Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama.

Berikut daftar kabupaten/kota PPKM level 4 di Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021:

Provinsi DKI Jakarta

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang.

Provinsi Jawa Barat

Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved