Update Daftar Kabupaten Kota Terapkan PPKM Level 4 Mulai Hari Ini 3 Agustus - 9 Agustus 2021

Update terbaru daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Rembang, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Kota Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang.

Provinsi DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta.

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Live Keputusan Presiden PPKM Diperpanjang Lagi atau Tidak

Berikut aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Sektor pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

5. Sektor perhotelan nonkarantina dan industri ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

6. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved