Masa Sanggah, Tanre : Ditujukan Bagi Pelamar Jika Ada Kesalahan Panitia Terkait Verifikasi Berkas

Tanre meyebut, masa sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 ini diperuntukan bagi para pelamar yang merasa terdapat kesalahan panitia

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Subbidang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara, Fatarul Tanre. TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Masa Sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dimulai, Selasa 3 Agustus 2021.

Kepala Subbidang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara Fatarul Tanre mengatakan, bahwa masa sanggah akan segera dimulai bagi para pelamar.

"Masa Sanggah mulai dari tanggal 4 pukul 12:00 wib sampai tanggal 7 (agustus) pukul 12:00 wib," kata Tanre.

Ia mengungkapkan, kepada para pelamar yang belum memenuhi syarat (MS) tidak perlu khawatir, karena pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara telah memberikan ruang atau wadah masa sanggahan.

BKPSDM Kayong Utara Sampaikan Update Pelamar MS serta TMS, Seleksi CPNS dan PPPK 2021

"Tapi sudah disediakan Masa Sanggah," sebutnya.

Tanre meyebut, masa sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2021 ini diperuntukan bagi para pelamar yang merasa terdapat kesalahan panitia pada saat verifikasi berkas.

"Masa sanggah ini ditujukan bagi pelamar yang merasa ada kesalahan panitia dalam melakukan verifikasi berkas," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved