CPNS Kalbar
BKPSDM Kayong Utara Sampaikan Update Pelamar MS serta TMS, Seleksi CPNS dan PPPK 2021
"Untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Pelamar 430, memenuhi syarat (Ms) 343, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 87," tambahnya.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Subbidang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara Fatarul Tanre, menyampaikan update perkembangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, Selasa 3 Agustus 2021.
Tanre mengatakan, perkembangan terbaru dari seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 pelamar yang sudah putusan tahap seleksi administrasi hingga tahap sanggahan nantinya.
"PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Non Guru Pelamar 123, memenuhi syarat (Ms) 60, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 63," ujar Tanre.
"Untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Pelamar 430, memenuhi syarat (Ms) 343, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 87," tambahnya.
• Polres Kayong Utara Salurkan Bantuan, Ketua DPRD Berikan Apresiasi dan Sambut Baik
Kemudian, Ia menerangkan terkait pengumuman pelamar memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pada PPPK Guru nanti akan diumumkan oleh Kemendikbud.
"Yang guru (PPPK Guru) nanti diumumkan oleh Kemendikbud," sebutnya.
Ia menyebut, kebanyakan pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan kurang atau belum teliti dalam membaca informasi pengumuman oleh pihak BKPSDM, sehingga belum memenuhi syarat pelamar.
"Pelamar yang dinyatakan TMS alasannye beragam, kebanyakan karena pelamar kurang teliti membaca informasi di pengumuman," tukasnya. (*)
[Simak berita terbaru dari Kayong Utara]