INFO BLT BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Lengkap Syarat dan Cara Cek Calon Penerima Bantuan Rp 1 Juta

Caranya cukup mudah yakni menggunakan aplikasi BPJSTKU, situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan situs Kemenaker.go.id.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut info terkini terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga BLT Karyawan tahun 2021 yang rencananya bakal disalurkan pada Agustus ini.

Seperti diketahui BLT gaji karyawan ini kembali disalurkan pemerintah sebagai langkah membantu pekerja terdampak pandemi yang memenuhi kriteria dan persyaratan.

Hanya saja jumlahnya memang berbeda dari sebelumnya dimana untuk program lanjutan ini akan diberikan sebesar Rp 1 juta.

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pekerja Gaji Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Cek Kriteria BLT BPJS

Lantas bagaiman cara cek pekerja swasta yang mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara mudah cek calon penerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Hp.

Caranya cukup mudah yakni menggunakan aplikasi BPJSTKU, situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan situs Kemenaker.go.id.

Aplikasi BPJSTKU dan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id berfungsi untuk mengecek apakah pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS aktif atau tidak.

Karena salah satu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk pengecekan melalui Kemenaker.go.id adalah berkaca dari penyaluran BLT karyawan tahun 2020 lalu.

Di situs tersebut akan muncul keterangan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Nah sebelum mengecek tentunya kalian mesti mengeatahui apa saja syarat penerima BLT Karyawan Agustus 2021 ini :

Syarat BLT Gaji : 

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved