Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid ? Benarkah Ada Surat Edaran Kemenkes Vaksin Ibu Hamil ?

Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebagai berikut :............................................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi hamil. 

1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.

2. Tekanan di bawah 140/90 mmHg

3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.

Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin. Jika iya maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

5. Jika memiliki penyakit penyerta Jantung DM, Asma, Penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, Penyakit ginjal kronik, Penyakit hati dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi tertentu.

6. Jika mengindap penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah , defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi?.

8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved