Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid ? Benarkah Ada Surat Edaran Kemenkes Vaksin Ibu Hamil ?

Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebagai berikut :............................................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi hamil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, ibu hamil boleh medapatkan vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan diterbitkannya surat edaran Kemenkes untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.

Keputusan dilatarbelakangi setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.

Amerika Serikat Kirim Tambahan 3,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Moderna ke Indonesia melalui COVAX

Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin. (https://www.idxchannel.com/)

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis ke -1 vaksinasi Covid -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin .

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sasaran.

Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah.

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)

Pedulilindungi Sertifikat Vaksin ke 2 Login ! Akses Juga Pedulilindungi.id Sertifikat Vaksin ke 1

Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebagai berikut :

1. Usia kehamilan disarankan di atas 13 - 33 minggu.

2. Tekanan di bawah 140/90 mmHg

3. Tidak memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti : kaki bengkak, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah >140/90 mmHg.

Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnva karena vaksin. Jika iya maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.

5. Jika memiliki penyakit penyerta Jantung DM, Asma, Penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, Penyakit ginjal kronik, Penyakit hati dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi tertentu.

6. Jika mengindap penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.

7. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah , defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi?.

8. Vaksinasi ditunda jika sasaran sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti , kortikosteroid dan kemoterapi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Covid-19

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved