Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid ? Benarkah Ada Surat Edaran Kemenkes Vaksin Ibu Hamil ?
Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebagai berikut :............................................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, ibu hamil boleh medapatkan vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan diterbitkannya surat edaran Kemenkes untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.
Kebijakan tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.
Keputusan dilatarbelakangi setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.
• Amerika Serikat Kirim Tambahan 3,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Moderna ke Indonesia melalui COVAX

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian dosis ke -1 vaksinasi Covid -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin .
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 baik bagi sasaran ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sasaran.
Ibu hamil yang akan menerima vaksin terlebih dahulu menjalani skrining seperti pengukuran suhu tubuh dan pengecekan tekanan darah.

• Pedulilindungi Sertifikat Vaksin ke 2 Login ! Akses Juga Pedulilindungi.id Sertifikat Vaksin ke 1
Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebagai berikut :