Pemda Kapuas Hulu dan DPRD Bahas 3 Raperda Dalam Sidang Paripurna
Selain itu peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan Wahyudi Hidayat, menghadiri langsung sidang paripurna, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu, terhadap 3 Raperda inisiatif Eksekutif, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 2 Agustus 2021.
Bupati menjelaskan bahwa, pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Selain itu peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ketiga Raperda yang akan dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu yaitu, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kapuas hulu tahun 2021-2026, Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2025.
• Rangkaian Kegiatan Beberapa Polsek Jajaran Polres Kapuas Hulu, Patroli hingga Pengamanan Vaksinasi
Untuk Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kapuas hulu tahun 2021-2026, merupakan penjabaran visi dan misi bupati dan wakil bupati dengan visi terwujudnya kapuas hulu yang hebat (harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan terampil).
Adapun prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 – 2026 yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan serta mewujudkan kapuas hulu yang hebat.
"Raperda pembangunan jangka menengah ini meliputi penajaman sasaran pembangunan jangka menengah daerah, penajaman capaian indikator kinerja daerah pada saat ini sampai pada akhir periode rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2026, penajaman indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan, klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka menengah daerah, dan membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kapuas hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah," ucapnya.
Kemudian, Raperda pembentukan dan penataan perangkat daerah, dimana harus dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, beban kerja yang sesuai serta kondisi nyata di masing-masing daerah, hal ini tentunya sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yaitu rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
"Pembentukan perangkat daerah telah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. meskipun proses pembentukan dan penataan perangkat daerah kabupaten kapuas hulu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika, perkembangan dan perubahan-perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh daerah harus disesuaikan dan diselaraskan kembali," ujarnya.
Maka dari itu pemerintah Kapuas Hulu perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan, dan penganggaran guna meningkatkan efektifitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun
2021 - 2026.
"Perangkat daerah yang akan disesuaikan kembali, yaitu menggabungkan dinas perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang dan cipta karya dan dinas pekerjaan umum, bina marga dan sumber daya air menjadi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.
Setelah itu menggabungkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ke dinas lingkungan hidup, sehingga nomenklatur dinas lingkungan hidup berubah menjadi dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanahan dan lingkungan hidup Kabupaten Kapuas Hulu.
Terus merubah nomenklatur dinas sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana menjadi dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian, ada penambahan tugas urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, maka merubah nomenklatur dinas kesehatan menjadi dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana Kabupaten Kapuas Hulu.
"Terakhir penyesuaian kembali nomenklatur badan keuangan daerah menjadi badan keuangan dan aset daerah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Sedangkan Raperda terakhir adalah tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah kalimantan barat tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2025. Dimana Pemerintah Kapuas Hulu telah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Kalbar.
"Adapun jumlah akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kapuas Hulu pada Bank Kalbar mengacu pada perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.104.106.000.000," ucapnya.
Dijelaskannya, menjadi dasar pertimbangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal pada Bank Kalbar yaitu, bahwa PT Bank Kalbar ingin meningkatkan posisinya menjadi bank pembangunan daerah regional champion sehingga perlu dukungan pemerintah kabupaten/kota selaku mitra investasi untuk memperkuat struktur permodalannya.
Jumlah dividen yang diterima pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dari penyertaan modal pada PT Bank Kalbar cukup besar dalam kontribusinya terhadap penerimaan daerah. sebagai laporan untuk tahun 2020 penerimaan daerah yang diperoleh dari pembagian dividen atas saham pemerintah daerah kabupaten kapuas hulu pada PT bank kalbar sebesar Rp 13.687.975.100.
"Sedangkan estimasi penerimaan dividen pada tahun–tahun mendatang diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan perekonomian dan proporsi saham PT Bank Kalbar yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah Kapuas Hulu pada Bank Kalbar yang terbesar nomor urut 2 (dua) dari 14 kabupaten/kota se – kalimantan barat setelah pemerintah propinsi kalimantan barat periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)