Info Stimulus
Subsidi Gaji Rp 1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Mulai Senin 2 Agustus 2021, Kriteria BLT BPJS
Terkait mekanisme penyalurannya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
• Update Daftar Kabupaten Kota Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Mulai Senin 2 Agustus 2021
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memutuskan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS 2021 ini.
Kebijakan melanjutkan program subsidi gaji ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang melonjak drastis di Indonesia.
Meski demikian, syarat penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kini, tak semua karyawan bisa mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta, tersebut.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Diketahui, hanya karyawan yang berada di daerah berstatus PPKM level 4 yang akan menerima BLT BPJS.
Ida Fauziyah menuturkan BSU akan disalurkan kepada 8 juta karyawan.
Yang mendapatkan subsidi gaji hanyalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, kapan jadwal pencairan BLT BPJS tersebut?
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk satu bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.