Kota Pontianak Perpanjang PPKM Level 4, Pelonggaran Aturan dan Tiadakan Penyekatan Jalan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pontianak resmi diperpanjang hingga Senin 2 Agustus 2021. Kepala Dinas Kesehatan (D
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Viqri Rahmad Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pontianak resmi diperpanjang hingga Senin 2 Agustus 2021. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan beberapa aturan terkait PPKM Level 4
"Ada beberapa pelonggaran aturan yang diterapkan pada PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang," jelasnya, pada Senin 26 Juli 2021 sore, sekira pukul 15.30 WIB.
Ia menjelaskan bahwa untuk sektor non-esensial sepenuhnya harus dilakukan secara work from home atau dari rumah. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar juga sepenuhnya harus dilakukan secara daring.
• PPKM Level 4 Diperlonggar Warkop Boleh Buka hingga Jam 21.00 WIB, Batasi Pengunjung & Prokes Ketat
Untuk kegiatan industri harus diberlakukan shift secara bergantian. "Maksimal 50 persen dari total pekerja untuk satu shift," katanya.
Sementara itu, untuk restoran tidak diperbolehkan untuk melayani pemesanan makan di tempat. Restoran hanya diperbolehkan untuk melayani pemesanan take away atau bawa pulang.
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, outlet, cafe, dan angkringan diperbolehkan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tidak hanya itu, pasar tradisional juga diizinkan untuk buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun demikian, mall dan pusat perbelanjaan sementara waktu masih ditutup. Harisson menambahkan, kecuali akses apotek dan toko kebutuhan sehari-hari.
"Apabila ada apotek dan toko kebutuhan sehari-hari di dalam mall atau pusat perbelanjaan, diperkenankan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Terkait tempat ibadah, ia menjelaskan bahwa kegiatan beribadah dianjurkan untuk tidak dilakukan berjamaah. Kegiatan beribadah dapat dioptimalkan di rumah masing-masing.
• Kabupaten Kayong Utara Masuk Kriteria Level 2, Kadiskes Harisson Sorot Tingkat BOR Capai 75 Persen
Ia juga menjelaskan bahwa terkait transportasi antar wilayah, kapasitas moda transportasi hanya dibatasi 70 persen dari total keseluruhan. Para calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan bukti swab PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Harisson menjelaskan bahwa tidak ada aturan penutupan jalan selama PPKM Level 4 di Pontianak.
"Tidak ada perintah penutupan jalan. Yang ditutup hanya fasilitas umum yang tidak memungkinkan terlaksananya protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)