Jika KTP Hilang Harus Bagaimana ? Berikut Ini Solusi ketika KTP Hilang! Apa Dokumen yang Diperlukan?

Jika KTP hilang harus bagaimana ? Mungkin itu adalah satu diantara pertanyaan yang muncul ketika kita mengalami peristiwa tidak diinginkan,

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika KTP hilang harus bagaimana ? Mungkin itu adalah satu diantara pertanyaan yang muncul ketika kita mengalami peristiwa tidak diinginkan, seperti hilangnya KTP.

Masih banyak yang belum paham jika hal ini sampai terjadi.

Bahkan, sejumlah orang diantaranya akan panik.

Tetapi tenang saja, Tribunners. Jika mengalami kejadian seperti itu, maka hal yang perlu kamu lakukan adalah melakukan pembuatan e-KTP baru di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili KTP. 

Namun, sebelum mengurus ulang, kamu harus membuat surat kehilangan e-KTP di kantor polisi sesuai domisili anda.

Surat kehilangan e-KTP menjadi satu diantara dokumen pendukung untuk membuat KTP baru.

Berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus KTP hilang atau rusak :

(Update berita nasional lainnya disini)

Bagaimana Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak ! Apa Syarat Urus KTP Hilang atau Rusak ?

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Ilustrasi
Ilustrasi e-KTP. (Kompas)

Selain berkas utama tersebut, kamu juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved