Info Stimulus

PPKM Darurat! Berikut Cara Ambil Bansos BST Jutaan Rupiah Per Tahun 2021 Plus 10 Kilo Beras

Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta........

Editor: Marlen Sitinjak
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Cara mengecek penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (PPKM Level 4). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara cek penerima Bantuan Sosial dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (PPKM Level 4).

Pengecekan daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah dapat dilakukan secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat daftar penerima bantuan sosial.

Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program Perlindungan Sosial.

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, bantuan tersebut terdiri dari bantuan reguler yang telah disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Beras 10kg dan Bantuan Beras 5kg di Jawa dan Bali.

Bantuan sosial ini diberikan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM Darurat.

BPUM Kuartal 3 2021 Disalurkan hanya Diberikan 1 Kali, Pastikan Sesuai Cara dan Prosedur Pencairan

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

* Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

* Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun

* Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun

* Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun

* Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun

* Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

* Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved