Penanganan Covid

Syarat Baru Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp 1 Juta untuk Pekerja

''Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," katanya.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi uang subsidi gaji atau BSU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk pekerja di tahun 2021.

Untuk program BSU 2021, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id.

''Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," katanya.

Berapa Lama Kehilangan Penciuman Akibat Covid-19 dan Bagaimana Cara Mengatasi Anosmia?

Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi. 

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida. 

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Banpres BPUM BNI Cair? Cek Nama Penerima BLT 1,2 Juta Login banpresbpum.id E-from BNI UMKM

Adapun kriteria atau syarat seorang pekerja mendapat  BSU di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga   Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

4. Berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

6. Pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah

Perempuan Asal Kota Semarang Ikut Program Vaksinasi di Teluk Melano Demi Pulang Kampung

7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)

- Transportasi

- Aneka industri

- Properti

- Real estate. 

Daftar Nomor Penting Terkait Covid-19 di Pontianak

Ida mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved