Mulai Senin 26 Juli 2021, Ini Jam Operasional Tempat Usaha yang Boleh Buka Jika PPKM Darurat Usai

Muali Senin 26 Juli 2021, sejumlah sektor usaha sudah boleh berjalan namun tetap dengan pembatasan jam operasional.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Muali Senin 26 Juli 2021, sejumlah sektor usaha sudah boleh berjalan namun tetap dengan pembatasan jam operasional.

Didalam keterangan pers, Jokowi menegaskan untuk sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan dan swasta serta protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.

(Baca Berita Seputar PPKM Darurat Disini)

Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

Apakah PPKM Darurat di Pontianak Diperpanjang? Sutarmidji: Tunggu Ketetapan Satgas Nasional

Berikut pidato lengkap Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat:

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19… serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
 
 Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021…

Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM…

Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Sebarkan Hoax Keributan Pasar Plamboyan Saat Pemberlakuan PPKM

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved