Kinerja Kejari Kapuas Hulu Dari Tangani 8 Kasus Dugaan Korupsi Hingga Lakukan Podcast
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tengah malakukan 8 penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang penegakan hukum, khususnya dalam melaksanakan penuntutan, dikarenakan pada saat ini sedang terjadi pandemi covid-19, maka proses penanganan perkara dilakukan secara online atau virtual.
Dilakukannya prses penanganan perkara (mulai dari tahap penuntutan sampai persidangan) secara online atau virtual, bertujuan untuk meminimalisir penyebaran covid-19, sehingga proses penegakan hukum dapat terus berjalan meskipun sedang terjadi pandemi covid-19.
Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyatakan, dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang pidana umum, pada tahun 2021, sampai dengan bulan Juli, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menindaklanjuti 34 (tiga puluh empat) Surat Pemberitahuan.
Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana umum, melakukan penuntutan sebanyak 42 perkara tindak pidana umum, dan melakukan eksekusi sebanyak 30 perkara tindak pidana umum.
"Adapun perkara tindak pidana umum yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada tahun 2021, umumnya didominasi dengan perkara narkotika, penganiayaan, dan perkara yang berkaitan dengan kesusilaan," ujarnya kepada Tribun, Rabu 21 Juli 2021.
• Peringati HBA ke 61 Tahun, Kejari Kapuas Hulu Telah Laksanakan Kegiatan Sosial
Dijelaskannya, dalam penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tengah malakukan 8 penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, dimana 2 penyelidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan 6 penyelidikan dilakukan oleh Bidang Intelijen.
"Kami juga sedang melakukan 1 penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, dan melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dana proyek penghijauan atau reboisasi pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Hermawan Salim (direktur PT. Pawan Sari Manunggal), Omarsyah (pelaksana pekerjaan/ Direktur PT. Savero Prima Sakti), dan Konstantinus Victor (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK)," ucapnya.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa.
"Kami menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa berupa, terhadap Hermawan Salim dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 2.069.188.531,00 subsidair pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Kemudian, terhadap Omarsyah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dan Konstantinus Victor dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan.
"Dari 3 perkara tindak pidana korupsi tersebut, 2 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dikarenakan Hermawan Salim dan Omarsyah telah menyatakan menerima putusan pengadilan, sedangkan Konstantinus Victor mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melakukan eksekusi putusan pengadilan dengan cara menempatkan Hermawan Salim dan Omarsyah ke dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak untuk menjalani pidana penjara, serta menyetorkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang telah disita dari aset milik Hermawan Salim sebesar Rp. 1.304.750.000,00 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. Sedangkan, proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Konstantinus Victor, saat ini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Selain melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi, pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak juga telah melaksanakan lelang barang rampasan negara berupa 13 unit dump truck, 3 unit sepeda motor, 46,05 gram emas (21 karat), dan 97,5 (Sembilan tujuh koma lima) gram emas (6 karat).
"Adapun uang hasil kegiatan lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.085.016.912,00, telah disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.