Kinerja Kejari Kapuas Hulu Dari Tangani 8 Kasus Dugaan Korupsi Hingga Lakukan Podcast

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tengah malakukan 8 penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kajari Kapuas Hulu Eddy Sumarman saat menyerahkan bantuan sembako ke masyarakat Kapuas Hulu, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. 

Menurutnya, tidak hanya terus bergerak aktif melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga terus melakukan upaya pencegahan dan memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana.

"Upaya tersebut dilaksanakan melalui melalui kegiatan Penyuluhan Hukum (dalam program Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah) dan Penerangan Hukum (dengan cara memaparkan materi kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada masa pandemi covid-19)," ucapnya.

Sampai dengan bulan Juli 2021, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melaksanakan 4 (empat) kegiatan Jaksa Menyapa, dimana dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan Jaksa Menyapa dilakukan dengan metode podcast, sehingga kegiatan tersebut dapat ditayangkan melalui media online seperti spotify, YouTube, serta situs Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun penggunaan metode podcast dalam pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa bertujuan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih atraktif dan kekinian, sehingga materi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga secara aktif memberikan sosialisasi dan pendidikan berkaitan dengan hukum kepada generasi muda penerus bangsa.

Adapun implementasi dari upaya tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dimana pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menyelenggarakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 2 Putussibau Selatan.

Dalam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan materi berkaitan dengan nilai-nilai anti korupsi kepada para siswa di SMKN 2 Putussibau.

Selain melakukan penegakan hukum, baik berupa penindakan maupun pencegahan, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Pendampingan tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dimana pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Ucak Kapuas Mandiri Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga telah menerima 62 (enam puluh dua) Surat Kuasa Khusus dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan tindakan non litigasi berupa penagihan kepada pelangan PDAM terkait penyelesaian perkara tunggakan iuran rekening air di Kabupaten Kapuas Hulu yang seluruhnya berjumlah Rp. 168.076.297,00.

Selanjutnya, guna memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, maka pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah mengefektifkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan sistem persuratan berbasis digital.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved