Kabar Gembira ! Bantuan BLT Gaji Karyawan Bakal Cair Kembali

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ILUSTRASI- Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi kalian karyawan swasta yang bergaji dibawah Rp 5 Juta.

Pemerintah berencana kembali menyalurkan prgram Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga BLT gaji bagi pekerja swasta.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut.

Hal ini menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

Cara Mencairkan BST Rp 600 ribu Lengkap Daftar Penerima BST Login cekbansos.kemensos.go.id NIK KTP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program subsidi gaji masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skema program subsidi gaji ke publik.

"Saat ini sedang kita godok berbagai opsi. Nanti saya sampaikan kalau sudah fixed. Saat ini sedang kita bahas lintas kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Senin 19 Juli 2021.

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.

Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BSU yang bakal hadir lagi tahun ini.

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Ditahun 2020 lalu Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

ALHAMDULILLAH Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu Bisa Ambil di Kantor Pos, Ima Berharap BST Berlanjut

Adapun syarat ketentuan penerima subsidi saat itu adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan 600.000 dari pemerintah) berdasarkan program yang disalurkan pada 2020 :

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved