Kabar Gembira ! Bantuan BLT Gaji Karyawan Bakal Cair Kembali
Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Pekerja/Buruh penerima upah
• Memiliki rekening bank yang aktif
• Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
• Bukan karyawan BUMN dan PNS
(*)
Sebagian artikel in telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar bahagia! BLT subsidi gaji bakal ada lagi tahun ini