Kabar Gembira ! Bantuan BLT Gaji Karyawan Bakal Cair Kembali

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ILUSTRASI- Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan. 

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

• Pekerja/Buruh penerima upah

• Memiliki rekening bank yang aktif

• Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

• Bukan karyawan BUMN dan PNS

(*)

Sebagian artikel in telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar bahagia! BLT subsidi gaji bakal ada lagi tahun ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved