Idul Adha
Kemenag Mempawah Sebut Masyarakat Tak Boleh Gelar Takbir Keliling Sambut Idul Adha
Surat edaran ini, kata Mi'rad dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kementerian Agama Mempawah, Mi'rad menyampaikan kebijakan Menteri Agama yang telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, Menteri Agama telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19," jelas Mi'rad, Minggu 18 Juli 2021.
Surat edaran ini, kata Mi'rad dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.
• Antisipasi Terjadi Kerumunan, Kapolres Mempawah Imbau Distribusi Daging Kurban Door To Door
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mempawah," jelasnya.
Mi'rad mengatakan, diantara ketentuan dalam edaran tersebut adalah melarang kegiatan takbir keliling untuk mencegah adanya kerumunan.
"Takbiran pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," paparnya.
Kemudian pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
Salat Hari Raya Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit," terangnya.
Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
• Empat Kecamatan di Kabupaten Mempawah Zona Merah Penyebaran Covid-19
"Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," katanya.
Sedangkan untuk pelaksanaan qurban kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
"Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," ucapnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)