Hasil Survei LSI Ungkap 23,5 Persen Masyarakat Tak Percaya Vaksin Mampu Mencegah Penularan Covid-19
Akan tetapi, ada sekitar 23,5 persen masyarakat yang tidak percaya vaksin mampu mencegah penularan Covid-19.
Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.
Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada tahun 1980.
Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1980, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014.
Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam proses menuju eradikasi (pemberantasan) polio yang ditargetkan pada tahun 2023.
Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus pada bayi dan anak (melalui vaksin DPTHB-Hib DT dan Td) serta pada Wanita Usia Subur (vaksin Td), Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal tahun 2016.
Dampak Tidak Vaksin
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.
Dalam hal pelaksanaan vaksinasi Covid-19, orang dewasa/lansia yang tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap sesuai jadwal serta mengabaikan protokol kesehatan maka akan menjadi rentan tertular dan jatuh sakit akibat Covid-19.
Di mana tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19
Pelayanan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:
- Puskesmas, Puskesmas Pembantu
- Klinik
- Rumah Sakit