Bolehkah Menunda Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Berikut Penjelasan Dokter
Dosis vaksin Covid-19 harus disuntikkan dua kali dengan jarak 14 atau 28 hari dari suntikan yang pertama dan kedua. Tergantung jenis produk vaksinnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Vaksin sangat berperan besar dalam menjaga antibodi tubuh dari dampak besar gejala covid-19.
Tidak hanya itu saja, gejala covid-19 yang besar lainnya tidak akan memperburuk kondisi tubuh jika sudah di vaksin.
Sehingga pemerintah gencar untuk memberikan masyrakatnya vaksinasi.
Dosis vaksin Covid-19 harus disuntikkan dua kali dengan jarak 14 atau 28 hari dari suntikan yang pertama dan kedua. Tergantung jenis produk vaksinnya.
Dalam jarak hari tersebut, banyak hal yang bisa terjadi, sehingga membuat penyuntikkan dosis kedua vaksin harus tertunda.
[Update Informasi Lainnya Disini]
• TERBARU! Cegah Reinfeksi Covid-19, Penyitas Covid Tak Perlu Menunggu 3 Bulan untuk Vaksin
Misalnya pada saat hari suntikan dosis ke 2, partisipan ternyata sedang tidak sehat badan, dosis vaksin sedang habis di tempat vaksinasi, atau partisipan ternyata baru terinfeksi Covid-19.
Jika demikian, bagaimana efektivitasnya?
Menjawab persoalan tersebut, Juru Bicara Vaksinasi untuk Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid angkat bicara.
Menurut Nadia, penundaan suntikan dosis ke 2 vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan jika memang alasannya jelas.
Ketika seseorang dalam kondisi tidak sehat, dosis vaksin yang sedang habis di lokasi vaksinasi, hingga sedang terpapar Covid-19, atau kondisi lainnya yang tidak memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19 memang memungkinkan vaksinasi dosis kedua bisa ditunda.
• Siapa Saja yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19? Cek Daftar Penyakit yang Tak Boleh Vaksin
"Bisa (ditunda vaksinasi dosis ke-2)," kata Nadia kepada Kompas.com, Senin 12 Juli 2021.
Namun, seharusnya jika tidak terpapar Covid-19, maka penundaan tersebut jangan lebih dari 7 hari.
"Kalau penundaan bisa maksimum sampai 7 hari," ujarnya.
Sedangkan, jika partisipan tersebut terinfeksi Covid-19, maka penundaan harus dilakukan hingga pasien sembuh dari penyakitnya, dan menunggu 3 bulan ke depan tanpa infeksi.
Meski penundaan tersebut harus dilakukan hingga lebih dari tiga bulan setelah sembuh infeksi Covid-19, partisipan tetap langsung mendapatkan suntikan vaksin dosis ke-2.
• Ingatkan Masyarakat Tak Takut Divaksin, Bupati Sebut Pemerintah Jamin Kehalalan Vaksin COVID-19
"Kalau terkena Covid-19 maka harus sembuh dulu dan 3 bulan lagi baru lanjut dosis ke dua," jelasnya.
Namun, perlu diketahui bahwa penundaan penyuntikkan vaksin dosis kedua akan mempengaruhi efektivitas vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Kalau lebih dari 2 minggu pasti tidak seoptimal sesuai waktu tersebut," ucap dia.
Dengan begitu, kata Nadia, untuk dapat mengoptimalkan efektivitas vaksinasi Covid-19 yang tertunda, maka Anda harus tetap patuh protokol kesehatan.
Memakai masker dobel dan menggantinya setiap 4 jam sekali, mencuci tangan pakai sabun setiap selesai menyentuh permukaan benda-benda, menjaga jarak aman minimal 1,8 meter, membatasi mobilitas atau pergerakan di luar rumah jika tidak diperlukan, serta menghindari kerumunan atau keramaian sebisa mungkin.
Protokol kesehatan ini perlu dilakukan, baik Anda yang mengalami penundaan suntikan vaksin dosis kedua, maupun yang tidak.
Sebab, vaksinasi Covid-19 tidak dapat mencegah infeksi atau paparan Covid-19. Namun, hanya dapat menekan risiko kesakitan (gejala) yang lebih parah saat terinfeksi, sehingga meminimalisir risiko kematian akibat infeksi tersebut. (*)