Polres Sanggau Sebut Tersangka RJ yang Aniaya Tetangga Hingga Meninggal Dunia Merupakan ODGJ
Akan tetapi, karena adanya informasi bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa sehingga kami melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di Ru
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menyampaikan terkait perkembangan penanganan kasus seorang laki-laki yang diduga mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial RJ yang menganiaya tetangganya hingga tewas di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu yang lalu.
"Sampai saat ini perkara sudah tahap penyidikan dan sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,"katanya, Rabu 14 Juli 2021.
Akan tetapi, karena adanya informasi bahwa tersangka ini mengalami gangguan jiwa sehingga kami melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar di Singkawang.
"Hasil dari observasi dokter jiwa setempat menyatakan bahwa tersangka ini memang mengalami gangguan jiwa,"ujarnya.
• PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021
Dengan adanya keterangan ini, Kasat menegaskan bahwa proses perkara tetap berlanjut. Bahkan kemarin dilaksanakan rekonstruksi bagaimana terangnya kejadian penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia ini.
"Nanti untuk putusan akan diberikan pihak pengadilan terhadap tersangka,"jelasnya.
Tersangka, lanjut Kasat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana maksimal dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun.
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)
Sebelumnya diberitakan, Seorang laki-laki yang diduga mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial RJ menganiaya tetangganya hingga tewas di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu 22 Mei 2021.
Adapun korbannya yaitu pasangan suami istri insial SM (Suami) dan YL alias N (Istri). SM meninggal dunia ditempat dan YL mengalami luka berat, bacokan pada pundak sebelah kiri dan di rawat di Puskesmas Bonti.
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Bonti, Iptu Efendi menyampaikan bahwa pada Sabtu, tanggal 22 Mei Polsek Bonti telah menerima Informasi dari masyarakat bahwa, telah terjadi Penganiayaan Berat di Dusun Kotup, Desa Tunggul Boyok yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Piket siaga Polsek Bonti yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bonti Aipda Arnol Tua Situmorang beserta 3 orang Personil Polsek Bonti berangkat menuju TKP untuk melakukan Olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, mengamankan tersangka dan barang bukti,"katanya melalui telpon selulernya, Minggu 23 Mei 2021.
• Buka Rakor Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Arita Apolina
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, Pada Sabtu Tanggal 22 Mei 2021 Sekira Pukul 10.40 Wib SM berserta istrinya YL alias N pulang dari ladang. Kemudian setelah SM dan N masuk ke rumah dan mengunci pintu, dan selang beberapa menit kemudian tiba-tiba pintu didobrak oleh RJ. dan N (Istri SM) yang mau kebelakang terkejut karena RJ sudah melayangkan parang dan terkena pundak sebelah kiri.
"Lalu N berlari melalui jendela serta berteriak ke suami nya SM untuk lari dari rumah. Setelah lari dari rumah N pergi mendatangi tetangga (LH) dan meminta tolong bahwa suaminya SM dibacok oleh RJ kemudian. LH meminta tolong kepada tetangga sebelah dan melihat RJ keluar dari rumah SM dengan membawa perang, kemudian RJ mengejar LH,"jelasnya.
Kemudian LH berlari, Setelah beberapa menit LH melihat situasi telah aman dan langsung membawa warga ke rumah menuju rumah SM dan melihat SM di depan garasi motor sudah bersimbah darah dengan luka bacok di kepala dan perut.
"Kemudian setelah itu LH melaporkan kepada kepala wilayah guna melaporkan ke Polsek Bonti,"tegasnya.
Kapolsek menambahkan, Berdasarkan keterangan dari Masyarakat setempat, bahwa tersangka RJ Mengalami ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa). (*)