PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021
Diantaranya, lanjut Hendro, Seluruh Satgas Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Dusun hingga RT memaksimalkan posko penanganan Covid-19
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dari tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau nomor 360/503/BPBD-PK/2021.
"Ada 14 poin yang diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau (Paolus Hadi) pada saat penerapan PPKM berbasis mikro ini,"kata Kasi Penanganan Bencana BPBD Kabupaten Sanggau yang juga Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro, Rabu 14 Juli 2021.
Diantaranya, lanjut Hendro, Seluruh Satgas Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Dusun hingga RT memaksimalkan posko penanganan Covid-19 serta membentuk satgas.
Kemudian, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat Sebanyak-banyaknya dan melakukan isolasi terpusat atau mandiri bagi warga probable Covid-19 serta mengoptimalkan Puskesmas untuk melaksanakan testing, tracking dan treatment dengan pengawasan ketat Satgas Kecamatan hingga RT.
• Buka Rakor Bunda PAUD Kecamatan se-Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Arita Apolina
"Selain itu kegiatan belajar mengajar dilaksanakan online dan kegiatan ditempat umum atau objek wisata yang menimbulkan keramaian ditutup sementara. Operasional tempat usaha maksimal sampai pukul 21.00 Wib dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, Sedangkan untuk essensial dan critical dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat,"tegasnya.
Selain itu, kata Hendro, dalam aturan PPKM terbaru ini karyawan pada lembaga pemerintah maupun swasta diharapkan tidak melakukan mobilisasi ke daerah berstatus zona merah atau yang sedang menerapkan PPKM Darurat.
"Bagi pelanggar, kalau itu penyelenggara, pemilik atau penanggungjawab tempat usaha ada sanksi administratif dan penutupan tempat usaha sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020. dan bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular, sanksinya berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,"jelasnya.
Hendro menambahkan, Terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Sanggau mengacu pada Imendagri Nomor 17 Tahun 2021, Karena Kabupaten Sanggau tidak memberlakukan PPKM Darurat karena bukan masuk zona merah.
"Hal ini telah disampaikan oleh ketua satgas Covid-19 Kabupaten Sanggau dalam Rakor PPKM Mikro dgn PAMATWIL POLDA KALBAR terkait kesiapan dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemda Sanggau dalam menindaklanjuti arahan pemerintah dalam menekan laju peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau,"pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sanggau)