Arya Saloka Bereaksi Tak Biasa Saat Lihat Seorang Wanita Nangis Saat Razia PPKM

Arya Saloka pemeran Mas Al Ikatan Cinta turut menanggapi video viral seorang ibu-ibu menangis saat warungnya diminta ditutup ketika terjaring...

Editor: Mirna Tribun

"Orang meninggal lama-lama bukan karena Covid, tapi karena stres," tulis @arya.saloka.

Berikut postingan lengkap Arya Saloka:

Arya Saloka pemeran Mas Al Ikatan Cinta turut menanggapi video viral seorang ibu-ibu menangis saat warungnya diminta ditutup ketika terjaring razia PPKM. (Instagram @arya.saloka)

27 Pelanggar Ditipiring

Dalam sehari, 27 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat disidang tindak pidana ringan ( tipiring ), Selasa 13 Juli 2021.

TERBONGKAR Alasan Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Putri Anne Akui Disalahkan

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman, mengatakan, para pelanggar ini tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Indramayu, Tukdana, Juntinyuat, Anjatan, Widasari, Balongan, Karangampel, Kedokan Bunder, Losarang, dan Jatibarang.

Mereka terjaring razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan karena tidak menerapkan protokol kesehatan saat PPKM darurat secara baik.

"Dari total 27 pelanggar hari kemarin, sebanyak 24 di antaranya dihukum denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar diganti kurungan 5 hari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu 14 Juli 2021.

Lanjut Fatchu Rochman, perusahaan yang melanggar PPKM darurat lainnya, yakni pabrik keramik PT Chang Jui di Kecamatan Losarang, dengan sanksi hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Besarnya nominal denda yang diberikan kepada pabrik keramik tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawan yang bekerja.

Sebagian besar dari karyawan pabrik setempat bekerja tanpa memakai masker.

Pelanggar lainnya, yakni sebuah bank pemerintah dengan disanksi denda Rp 10 juta subsidair 5 kurungan penjara.

TUDING Amanda Manopo Menghina Dirinya, Arya Saloka Tak Terima Gara-gara Kalimat Ini

Terakhir sebuah toko rokok elektrik dengan pidana denda sebesar Rp 750 ribu subsidair 5 hari kurungan.

"Semua uang denda tersebut kami langsung setorkan ke kas negara," ujar dia.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang menambahkan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved