Apakah TV Tabung Bisa Menerima Siaran TV Digital ? Simak Cara Cek Perangkat Televisi Siaran Digital
Adapun cara mengetahui apakah televisi di rumah bisa menerima siaran TV Digital atau tidak, berikut langkahnya.
• Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
• Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Daftar Wilayah
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
• Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
• Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
• Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
• Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
• Tahap V: paling lambat 2 November 2022
• Harga Set Top Box TV Digital Lengkap Cara Beralih ke Siaran TV Digital 2021
Daftar Wilayah Tahap Pertama Analog Switch Off
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
• Aceh
• Kabupaten Aceh Besar
• Kota Banda Aceh
• Kepulauan Riau
• Kabupaten Bintan
• Kabupaten Karimun
• Kota Batam
• Kota Tanjung Pinang
• Banten
• Kabupaten Serang
• Kota Cilegon
• Kota Serang
• Kalimantan Timur
• Kabupaten Kutai
• Kartanegara
• Kota Samarinda
• Kota Bontang
• Kalimantan Utara
• Kabupaten Bulungan
• Kota Tarakan
• Kalimantan Utara
• Kabupaten Nunukan
Masyarakat yang hendak membeli Set Top Box (STB) untuk mendapatkan siaran TV digital dapat memilih perangkat yang telah mendapat sertifikat perangkat dari Kemenkominfo.
Daftar merk STB yang telah bersertifikat ini dapat kalian akses di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Sebagian Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siaran TV Digital Bisa Ditonton tanpa Harus Beli STB DVB-T2, Cek Kode-kode Ini di Televisi Anda