Penanganan Covid
Wakil Presiden Maruf Amin Tegaskan Tak Ada Penutupan Masjid Selama PPKM Darurat
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf Amin agar masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru terkait hal tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menegaskan, tidak ada penutupan masjid selama PPKM Darurat.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf Amin agar masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru terkait hal tersebut.
Maruf Amin mengatakan, ketentuan terkait penutupan tempat ibadah sudah diubah melalui Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dalam instruksi Mendagri itu, tertulis aturan tersebut berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
• Qibla Day atau Hari Kiblat, Fenomena Matahari Tepat di Atas Kabah 15 Juli 2021, Luruskan Arah Kiblat
Instruksi baru ini sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.
"Jadi yang tidak boleh itu yaitu yang sifatnya mengumpulkan orang, berjemaah, kan juga misalnya masuk pada majelis, selama PPKM. Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI," kata Maruf Amin dalam pertemuan virtual dengan ulama dan tokoh agama pada Senin 12 Juni 2021.
Maruf Amin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk menjaga umat.
"Tingkat penularan sekarang ini dengan adanya varian baru itu sangat masif," katanya.
"Tidak harus bersentuhan tapi berhadapan saja. Karena itu, sekarang pakai masker harus double. Cepat sekali. Penularannya luar biasa," ujarnya.
Maruf Amin berharap umat Islam bisa memahami aturan tersebut.
Dirinya menegaskan, pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga warga dari Covid-19.
• Contoh Pesan Hoax di Media Sosial Berisi Bantuan PPKM Online 300 Ribu, Klik cekbansos.kemensos.go.id
"Tidak ada niat untuk kemudian seperti misalnya isu untuk menghilangkan syiar agama, melemahkan agama, saya kira tidak ada itu," ujar Maruf Amin.
Pada kesempatan itu, Wapres menegaskan bahwa bahaya Covid-19 di tanah air saat ini kian mengancam.
Maruf Amin
Wakil Presiden
Penanganan Covid
Covid-19
PPKM Darurat
Majelis Ulama Indonesia
Cholil Nafis
MUI
Kasus Covid Naik 31 Persen! 5 Provinsi Dalam Catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 |
![]() |
---|
Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022 |
![]() |
---|
Kebijakan Copot Masker Berlaku Hari Ini, Cek Kelompok Masyarakat yang Masih Wajib Pakai Masker |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Update Aturan Naik Pesawat Kini tanpa Antigen atau PCR, Bagaimana Pemakaian Masker? |
![]() |
---|
PPKM di Indonesia Resmi Diperpanjang |
![]() |
---|