Penanganan Covid

Pengakuan Dokter Lois Setelah Jadi Tersangka: Hanya Opini Pribadi Tak Berlandaskan Riset

Aparat kepolisian sudah menetapkan Lois sebagai tersangka.Namun demikian, Lois tidak ditahan..........

Editor: Nasaruddin
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin 12 Juni 2021 pukul 18.58 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokter Lois Owien menyampaikan pengakuan mengenai berbagai pernyataan yang dilontarkan berkaitan dengan Covid-19.

Beberapa pernyataan yang selama ini selalu dilontarkan Lois itu di antaranya tidak percaya adanya Covid-19.

Kemudian mengenai korban Covid-19 yang meninggal dunia karena interaksi obat viral di media sosial.

Selain itu, Lois juga menyampaikan bahwa alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.

Dokter Lois Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Terancam 10 Tahun Penjara

Kepada aparat kepolisian, Lois mengaku apa yang disampaikannya hanya sebagai opini pribadi dan tak berlandaskan riset.

Pengkuan Lois ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Kepada kepolisian, pelaku menyesal dan mengakui pernyataanya itu tak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa 13 Juni 2021.

Epidemiolog Ungkap Penyebab Umum Kematian Pasien Covid-19, Bantah Spekulasi Dokter Lois

Menurut Slamet, Lois juga menyesal soal ucapannya terkait alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelasnya.

Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis.

Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

Lois Tak Ditahan

Aparat kepolisian sudah menetapkan Lois sebagai tersangka.

Namun demikian, Lois tidak ditahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved