Berita Video

Dokter Lois Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Terancam 10 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Lois mengklaim kematian pada pasien Covid-19 terjadi karena interaksi obat.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat, Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka. Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Doketer Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.

Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Siapa Sebenarnya dr Lois? Kepada Hotman Paris Dokter Lois Mengaku Tak Percaya dengan Covid

"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, sosok Lois Owien menjadi perbincangan setelah videonya yang mengaku tak percaya Covid-19, viral.

Ia juga mengungkapkan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat cuitan di akun Twitternya, @LsOwien.

Tak hanya itu, Lois mengklaim kematian pada pasien Covid-19 terjadi karena interaksi obat.

Cuitan-cuitan dan video Lois Owien yang tak percaya Covid-19 dan membahas soal obat-obatan, diunggah ulang oleh Dokter Tirta di akun Instagramnya.

Lewat unggahannya, Dokter Tirta meminta Lois agar hadir di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan penjelasannya terkait Covid-19 secara ilmiah.

Tangkap layar video Lois Owien yang diunggah di Instagram @dr.tirta. (Instagram @dr.tirta)
"Ibu Lois, pertanggungjawabkan statement Anda termasuk postingan ini yang sudah Anda delete, tapi sayangnya saya sempet capture.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved