Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Pontianak Tetap Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani menyampaikan, bahwa selama PPKM darurat pihaknya masih melayani administrasi
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani menyampaikan, bahwa selama PPKM darurat pihaknya masih melayani administrasi kependudukan secara tatap muka dengan jumlah terbatas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut dikatakakannya lantaran Disdukcapil merupakan pelayanan publik.
"Pelayanan selama PPKM, karena Disdukcapil merupakan pelayanan publik sehingga tetap memberikan pelayanan Adminduk. Sesuai ketentuan pengaturan jam pelayanan operasional sampai jam 12.00 WIB," ujarnya, Senin 12 Juli 2021.
"Pelayanan tatap muka tetap di lakukan tetapi dibatasi jumlah kuotanya," imbuhnya.
Selain pelayanan tatap muka, juga dilakukan pelayanan secara online.
• Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Pontianak, Warga Kesal
"Kemudian untuk perekaman KTP yang bersifat urgen dan penting dilakukan dengan Prokes ketat dan kuota juga dibatasi," ungkapnya.
Ia meneteskan untuk pelayanan selama PPKM ini 46 persen petugas work from home (WFH).
Hal tersebut sebagai bentuk upaya mendukung suksesnya PPKM darurat untuk menekan dan meencegah penyebaran covid-19.
Untuk kuota dalam sehari Disdukcapil Kota Pontianak untuk pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 130 saja.
Kemudian untuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lainnya 50 saja atau bisa melalui pelayanan online. Sedangkan untuk legalisir kuotanya 25 saja dalam sehari.
"Pada saat ini penerimaan Bintara kalau masih ada warga yang minta legalisir tetap dilayani," katanya.
Ia menerangkan untuk pelayanan perekeman ditiadakan kecuali dengan alasan sangat penting dan mendesak.
• Sutarmidji Ancam Cabut Izin Perusahaan Oksigen di Kalbar Jika Tak Penuhi Kebutuhan Rumah Sakit
"Sebagaimana sesuai dengan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa dalam surat tersebut pada poin 10 Khusus layanan perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat penting," ujarnya.
Untuk itu apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus diantaranya
pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon untuk alat yang digunakan harus disinfektan bagi petugas menggunakan sarung tangan dan masker.
Kemudian untuk tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer.
"Perekaman ditunda, kecuali yang penting kuotanya 15-20, seperti orang sakit untuk ngurus BPJS dan untuk melanjutkan pendidikan," ujarnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kalimantan Barat)