PPKM Darurat Pontianak-Singkawang Mulai Hari Ini, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan 24 Jam
Karena, dasar PPKM darurat ini juga dari pusat dari kementerian yang menganalisis Kota Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021 Kota Pontianak resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat berlaku selama sembilan hari hingga Selasa 20 Juli 2021mendatang. Tak hanya Pontianak, Kota Singkawang juga diberlakukan PPKM Darurat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, Kota Pontianak akan diberlakukan seperti semi lockdown. Sejumlah ruas jalan akan dilakukan penyekatan, selama 24 jam untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
"PPKM Darurat dimulai 12 sampai 20 Juli 2021. Itu semi lockdown, lebih ketat lagi. Kita akan menyekat lagi tidak hanya malam hari, tapi mulai dari pagi hari," ungkapnya, Minggu 11 Juli 2021.
Penyekatan beberapa ruas jalan tersebut, dilakatakannya untuk membatasi mobilitas masyarakat selama zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19. Untuk itu, diharapkan Edi Rusdi Kamtono, dengan diterapkannya PPKM darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19 dan bisa keluar dari zona merah.
"Karena kita sudah menerapkan beberapa yang harus dipatuhi seperti work from home (WFH) 100 persen untuk kantor-kantor pemerintah yang tidak langsung pelayanan publik. Kecuali yang esensial kita batasi menjadi 50 persen," ungkapnya.
Untuk semua toko, mall dan tempat aktivitas lainnya, Edi menegaskan, semuanya ditutup. Pengecualian, yang esensial seperti apotek, rumah makan, dan toko sembako yang memang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
"Kita mohon kerja sama seluruh warga kota dan sekitar untuk mendukung PPKM darurat ini. Dengan tujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 atau mengubah zona merah di Kota Pontianak sekarang ini menjadi oranye atau kuning," jelas Edi Rusdi Kamtono.
• Aturan PPKM Darurat Pontianak Sesuai Surat Edaran Wali Kota
Untuk ruas jalan, lanjutnya, akan dilakukan penyekatan di sejumlah pusat-pusat kota. Selain itu, penyekatan juga akan dilakukan di batas kota, seperti di Batu Layang, Jalan Ahmad Yani, Sungai Ambawang, Jeruju, Kota Baru dan Kakap. Penyekatan akan dilakukan 24 jam. "Jadi benar-benar mobilitas masyarakat, kita batasi sekali," ungkapnya.
Kemudian untuk di lintas batas kabupaten, pihaknya juga akan melakukan pengecekan. Karena, dikatakan Edi, seharusnya semua pihak harus mendukung PPKM darurat ini yang menerapkan WFH.
Edi Rusdi Kamtono menekankan jika bukan di sektor kesehatan lebih baik di rumah saja. "Cuma untuk pasar, masih kita izinkan dengan syarat prokes ketat," imbuhnya.
[Update Berita Seputar PPKM Darurat di Pontianak]
Edi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari intruksi Pemerintah Pusat yang menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang memberlakukan PPKM darurat.
"Instruksi dari pusat melalui kementerian itu menjadi patokan kita dalam pelaksanaan di kota Pontianak. Karena, dasar PPKM darurat ini juga dari pusat dari kementerian yang menganalisis Kota Pontianak," ungkapnya.
Ia menilai, PPKM darurat ini diberlakukan lantaran agar tidak terjadi pimpong antara Jawa dan Kota Pontianak maupun daerah lain. Sehingga diharapkannya bisa keluar dari zona merah.
Untuk itu, PPKM darurat ini merupakan salah strategi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Bahkan, dalam penerapan PPKM darurat semi lockdown ini, Edi menerangkan, bahwa pihaknya disupport oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk kelancaran dalam menekan angka penularan Covid-19.
"Provinsi memback-up dari sisi pemenuhan ruang isolasi darurat yang dibentuk di Upelkes, obat-obatan, terus koordinasi misalnya masalah oksigen, koordinasi masalah terkonfirmasi, seperti swab PCR dan beliau (Gubernur Kalbar) juga akan membantu logistik juga dalam mendukung PPKM darurat ini," katanya.
Lebih lanjut, diharapkannya Pemprov Kalbar bisa juga menyampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota sekitar untuk mendukung berjalannya PPKM darurat tersebut.
"Harapan kita, beliau (Gubernur Kalbar) bisa menyampaikan kepada kabupaten sekitar, bukan hanya Kota Pontianak, tapi juga Mempawah, Kubu Raya, Bengkayang dan lainnya juga sama-sama ikut memberikan sumbangsih untuk menekan angka ketertularan Covid-19," katanya.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo memastikan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat ini. Pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul, mulai dari batas kota, di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
• Bengkel Motor dan Mobil di Pontianak Boleh Buka Selama PPKM Darurat
Kombes Leo Joko mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi melalui Gubernur Kalbar agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalbar bisa memberitahukan kepada kabupaten/kota se-Kalbar terkait mulai diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai Senin 12 Juli 2021.
"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu, terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa. Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," tuturnya.
Swab Warga
Di Kota Singkawang, sedikitnya 90 warga diswab PCR lantaran kedapatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, pada Sabtu 10 Juli 2021 malam.
Puluhan warga tersebut terdiri dari pemilik warung kopi, pengunjung, pedagang kaki lima, hingga anak kecil, yang berada di Pasar Hongkong, Taman Burung dan salah satu cafe di pusat Kota Singkawang.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Singkawang sekaligus Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menerangkan, hal ini dilakukan pasca diberlakukannya PPKM Darurat. Diharapkan, masyarakat Singkawang tidak keluyuran dan nongkrong di warung kopi atau cafe, restoran apalagi di taman kota pada malam hari.
"Karena penerapan dalam PPKM Darurat sudah disebutkan lewat dari pukul 20.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pasar," tegas Tjhai Chui Mie, Minggu.
Dalam kegiatan swab tersebut, Satgas Covid-19 Kota Singkawang menurunkan sebanyak empat tim medis untuk melakukan swab kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang masih membandel.
"Untuk hasil swabnya akan segera diketahui, apabila ada yang positip Covid-19 maka akan kita isolasi terpusat ke tempat yang sudah disiapkan," terangnya.
PPKM Darurat resmi diterapkan di Kota Singkawang sejak Sabtu 10 Juli 2021 kemarin. Sejumlah aturan pun diberlakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat demi menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo meminta, masyarakat agar bisa mematuhi PPKM Darurat yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Sehingga semua kegiatan aktivitas yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri harus kita patuhi bersama," ujar Kapolres.
Ia mengatakan, TNI dan Polri siap mendukung penuh Pemerintah Kota Singkawang untuk menegakkan aturan PPKM Darurat tersebut.
"Kami siap menegakkan hukum, baik hukum pidana maupun UU lainnya bila memang hal tersebut harus terpaksa kami laksanakan karena masyarakat Kota Singkawang tidak mau mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri," tegasnya.
Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Chondro Edi Wibowo mengatakan, kegiatan swab yang digelar petugas tersebut dilakukan secara acak, dengan diawali patroli terlebih dahulu.
"Patroli dilakukan untuk melihat bagaimana kondisi penerapan PPKM Darurat di Singkawang," ujar Dandim.
Namun, Dandim menegaskan swab yang dilakukan petugas bukanlah untuk menakut-nakuti masyarakat. Tetapi untuk mengingatkan dan melindungi masyarakat Kota Singkawang.
"Dengan harapan bersama-sama menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan sebenar-benarnya," ajaknya.
Masyarakat Kota Singkawang, lanjut Dandim, tidak boleh apatis, apalagi acuh tak acuh terhadap Zona Merah penyebaran Covid-19 yang saat ini terjadi di Kota Singkawang. Dandim mengajak masyarakat bersama-sama mematuhi PPKM Darurat dan menerapkan Protokol Kesehatan agar dapat menjaga keluarga tetap aman.
"Dengan harapan jangan sampai ada lagi warga Singkawang yang menjadi korban terkonfirmasi Covid-19," ujarnya.