Pemkab Mempawah Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 untuk ASN dan Masyarakat di Kantor Bupati

Pelaksanaan vaksinasi massal terpusat ini direncanakan akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 12-14 Juli 2021.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Salah satu ASN saat melakukan vaksinasi massal Covid-19 di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 12 Juli 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan vaksinasi massal Covid-19 khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat umum di Kantor Bupati Mempawah, Senin 12 Juli 2021.

Pelaksanaan vaksinasi massal terpusat ini direncanakan akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 12-14 Juli 2021.

Vaksinasi ini sendiri dilakukan guna mencegah dan mempercepat pemutusan rantai Covid-19, khususnya di Kabupaten Mempawah.

Untuk vaksinasi massal di kantor Bupati ini sebelumnya memang direncanakan khusus untuk ASN di ruang lingkup Pemkab Mempawah, namun boleh diikuti oleh masyarakat umum dengan membawa identitas diri (KTP).

Satgas Covid-19 Sebut Dua Kecamatan di Mempawah Kembali Masuk Zona Merah

Pelaksanaan vaksinasi itu sendiri dijadwalkan sejak pukul 08.30 WIB sampai selesai. Proses vaksinasi massal yang dilaksanakan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

Semua peserta vaksinasi harus menggunakan masker, kursi tunggu yang disediakan juga diberi jarak.

"Pelaksanaan vaksinasi ini dijadwalkan tiga hari, dari Senin 12 Juli, sampai Rabu 14 Juli 2021," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah, Mukhtar Siagian.

Maka dari itu kata Mukhtar, hal ini harus dimanfaatkan oleh para ASN dan seluruh lapisan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.

"Untuk ASN maupun masyarakat yang belum lakukan vaksinasi, ayo lakukan vaksin, datang ke kantor Bupati Mempawah. Karena dengan vaksin langkah untuk menambah kekebalan imun tubuh," tutupnya. 

(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved