Penanganan Covid
7 Titik Pos Penyekatan Jalan di Pontianak Selama PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat, jalan-jalan itu akan ditutup dan hanya dibuka untuk warga dan pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak menetapkan tujuh titik pos pengamanan di Pontianak Selama PPKM Darurat.
Ketujuh pos itu nantinya akan dijaga personel Polresta Pontianak mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.
Selama PPKM Darurat, jalan-jalan itu akan ditutup dan hanya dibuka untuk warga dan pekerja yang memenuhi persyaratan.
• Aturan PPKM Darurat Pontianak Sesuai Surat Edaran Wali Kota
Berikut ini daftar pos pengamanan jalan di Pontianak selama PPKM Darurat:
1. Pos pengamanan di Simpang Jalan Ahmad Yani - Sungai Raya Dalam (Mapolda Kalbar) dijaga 88 orang
2. Pos pengamanan RS Soedarso arah masuk Jalan Imam Bonjol dari Jalan Adi Sucipto dan Sungai Raya Dalam dijaga 67 orang
3. Pos pengamanan Desa Kapur ke arah Tanjung Raya II, dijaga 54 personel
4. Pos pengamanan Tanjung Hulu dijaga 83 orang
• Data Pengalihan Arus Lalu Lintas di Pontianak Selama PPKM Darurat
5. Pos pengamanan di Terminal Batu Layang dijaga 138 orang
6. Pos pengamanan di perempatan Jalan Tanjung Raya dijaga 117 orang
7. Pos pengamanan di Jalan Karet dijaga 38 orang
Berikut daftar pengalihan arus lalu lintas di Pontianak selama PPKM Darurat:
Penutupan Jalan di Simpang Pasar Flamboyan Tujuan Jalan Gajahmada
- Arus lalu lintas dari Jalan Veteran tidak boleh masuk Jalan Gajahmada dan Jalan Budi Karya
- Pengendara dari arah Jalan Veteran hanya bisa melalui Jalan Tanjungpura
Penutupan Simpang Jalan Gajahmada dan Jalan Diponegoro
- Arus lalu lintas dari Jalan Diponegoro tak bisa ke Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajahmada. Pengendara diarahkan ke Jalan Pattimura
Penutupan Simpang Jalan Ahmad Yani (Kantor Pajak)
- Arus lalu lintas dari Kota Baru (Jalan Sultan Abdur Rahman) dialihkan semua ke Jalan Teuku Umar (belok kiri)
- Arah lalu lintas dari Jalan Gusti Sulung Lelanang ke Jalan Ahmad Yani dialihkan ke Jalan Sultan Abdur Rahman dan Jalan Teuku Umar
Penutupan Jalan Pahlawan - Jalan Imam Bonjol
- Arus dari Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus lalu lintas dari Jalan Tanjungpura dialihkan ke Jembatan Kapuas 1 dan Jalan Imam Bonjol
- Arus dari jembatan Kapuas 1 ke arah Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Imam Bonjol dan Jalan Tanjungpura
Sektor Non Esensial
Tempat/kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), meliputi:
1. Taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, taman bermain, sarana olahraga (jogging track, lapangan
olahraga, kolam renang, billiard), pusat kebugaran (fitness, gym), pusat kecantikan (salon, spa), reflexi, dan panti pijat
2. Kegiatan hajatan/seni/hiburan/rapat meliputi:
a. resepsi pernikahan dan hajatan
b. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan
c. kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka
d. kegiatan hiburan malam, karaoke, bar, diskotik, dan bioskop baik yang berada dilokasi sendiri maupun yang berada di dalam hotel
3. toko busana/fashion/toko tekstil/toko sepatu, toko sepeda, toko mainan anak, toko elektronik, toko aksesoris, toko meubel
4. kantor Pemerintah Daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti:
a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD
c. Inspektorat
d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
e. Dinas Pengendalian, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata
g. Kantor Kesatuan Bangsa Sosial dan Politik