Penanganan Covid
Polisi Razia Warga Pontianak yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Jelas Selama PPKM Darurat
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat kepolisian akan merazia warga Pontianak yang keluar rumah tanpa alasan jelas selama PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Sabtu 10 Juni 2021 malam.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," katanya, dilansir laman resmi Pemkot Pontianak.
Leo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
• Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Menurutnya, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.
Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.
• Akan Sidak Distributor Obat dan Vitamin, Wako Pontianak Akan Tindak Tegas Spekulan Timbun Vitamin
"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa.
Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
"Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes.
• Jam Operasional Tempat Usaha di Pontianak hingga Pukul 17.00 WIB, Sutarmidji: Bandel Tutup Saja
Memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
"Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat dilaksanakan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.
• RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Kayong Utara Persiapkan Treatment untuk Pasien Covid-19
Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
• Harga Vaksin Gotong Royong Kimia Farma ! Bagaimana Cara Daftar Vaksin Berbayar Kimia Farma ?
Aturan Lengkap PPKM Darurat di Pontianak
Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:
1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.
2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.
3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.
4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.
5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.
6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.
7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.
9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.
11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
12. Tempat yang ditutup sementara waktu yaitu taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, jogging track,
sarana olahraga dan taman bermain.
13. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.