Penanganan Covid
Polisi Razia Warga Pontianak yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Jelas Selama PPKM Darurat
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
"Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat dilaksanakan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.
• RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Kayong Utara Persiapkan Treatment untuk Pasien Covid-19
Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.
“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.
Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.
“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.
• Harga Vaksin Gotong Royong Kimia Farma ! Bagaimana Cara Daftar Vaksin Berbayar Kimia Farma ?
Aturan Lengkap PPKM Darurat di Pontianak
Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:
1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.
2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.
3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.
4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.