Penanganan Covid
Polisi Razia Warga Pontianak yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Jelas Selama PPKM Darurat
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparat kepolisian akan merazia warga Pontianak yang keluar rumah tanpa alasan jelas selama PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo Sabtu 10 Juni 2021 malam.
"Kita juga akan lakukan razia terhadap warga yang keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas. Kita akan lakukan pemeriksaan STNK dan SIM sehingga kita berharap masyarakat tertib di rumah," katanya, dilansir laman resmi Pemkot Pontianak.
Leo menyatakan, untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyekatan jalan.
• Daftar Penyakit Komorbid yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19
"Tujuannya agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pontianak bisa ditekan seminimal mungkin dan keluar dari zona merah," katanya.
Menurutnya, penutupan jalan akan dilakukan di beberapa titik simpul.
Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.
"Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam, hari pertama dan kedua diberlakukannya PPKM Darurat mungkin akan ada penyesuaian," terangnya.
Dirinya meminta warga dari luar Pontianak untuk menangguhkan niatan memasuki Kota Pontianak.
• Akan Sidak Distributor Obat dan Vitamin, Wako Pontianak Akan Tindak Tegas Spekulan Timbun Vitamin
"Terkecuali memang alasan yang sangat penting seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.
Selain penyekatan batas wilayah kota, wilayah dalam kota juga akan dilakukan hal serupa.
Penyekatan ini untuk menekan masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
"Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes.
• Jam Operasional Tempat Usaha di Pontianak hingga Pukul 17.00 WIB, Sutarmidji: Bandel Tutup Saja