Penanganan Covid

Daftar Jalan Pontianak yang Ditutup Selama PPKM Darurat, Termasuk Penyekatan Jalan di Batu Layang

PPKM Darurat di Pontianak mulai berlaku Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 atau di Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi PPKM Darurat di Pontianak. 

Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.

"Kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes.

Sudah Vaksin Belum Ada Sertifikat ? Bagaimana Cara Download Sertifikat Vaksin Tahap 1 dan Tahap 2

Memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.

"Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan," kata Edi.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak yang ditetapkan pemerintah pusat dilaksanakan mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Selama penerapan PPKM Darurat, selain seluruh sektor non esensial ditutup, seperti mall dan pertokoan, sejumlah ruas jalan akan dilakukan penutupan dan penyekatan.

Akan Sidak Distributor Obat dan Vitamin, Wako Pontianak Akan Tindak Tegas Spekulan Timbun Vitamin

Aturan PPKM Darurat di Pontianak Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021 Sampai 20 Juli 2021

Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:

1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.

2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.

3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.

4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.

5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.

- Batas kota di Batu Layang Pontianak Utara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved