Pola Hidup Sehat
Apa Kata BPOM Setelah Masuk Uji Klinik dalam Menggunakan Obat Ivermectin?
Obat cacing ini disebut dapat mencegah kematian dan keparahan penyakit yang diakibatkan infeksi Covid-19.
2. Belum ada data pendukung sebagai obat Covid-19
Dari data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.
Sementara itu BPOM memahami bahwa Ivermectin ini sudah digunakan di beberapa fasilitas layanan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19.
Namun BPOM berusaha agar penggunaannya tetap sejalan dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan mendukung pelaksanaan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai penanggulangan Covid-19.
3. Ivermectin masuk uji klinik
BPOM juga telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. PPUK tersebut dapat menjadi dasar ilmiah dalam membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dengan adanya PPUK ini juga dapat memberikan akses bagi pelayanan kesehatan untuk menggunakan Ivermectin pada penanganan Covid-19 di Indonesia.
BPOM juga mempertimbangkan adanya dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).
Di samping itu, pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan.
Selain juga adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standard Covid-19 lainnya.
• Apa itu Ivermectin ? Ivermectin 12 Mg Obat Apa ? Erick Thohir Sebut Obat Covid-19 Buatan Indofarma
4. Pelaksanaan uji klinik di 8 rumah sakit
Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.
Saat ini, Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan Covid-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di 8 Rumah Sakit, yaitu:
a. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta;
b. RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta;
c. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak;
d. RSUP H. Adam Malik, Medan;
e. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta;
f. Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta;
g. RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan
h. Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta
Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.
• Update Daftar Nama Obat Covid-19 Resmi Sesuai Rekomendasi BPOM, Tak Ada Ivermectin